KEPALA DINAS
Kepala
Dinas mempunyai tugas pokok memimpin,
mengoordinasikan dan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka
pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan
organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur
masyarakat.
Rincian tugas Kepala
Dinas :
a.
menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Dinas;
b.
menyelenggarakan perumusan dan penetapan visi dan misi Dinas untuk
mendukung visi dan misi Daerah;
c.
penetapan rencana strategis dan
program kerja Dinas yang sesuai dengan visi dan misi Daerah;
d.
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di
bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
e.
menyelenggarakan pemberian
layanan perizinan / non perizinan dan penanganan pengaduan;
f.
menyelenggarakan pengendalian kegiatan – kegiatan layanan
perizinan, sesuai dengan mekanisme, prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan;
g.
menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit
Dinas;
h.
melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau
unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
i.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam
penyelenggaraan tugas penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
j.
menganalisa permasalahan yang terjadi di penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu dan merumuskan alternatif pemecahannya;
k.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIAT
Sekretariat
mempunyai tugas pokok mengoordinasikan
penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta
tugas pelayanan administratif.
Rincian tugas Sekretaris
sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana program Sekretariat.
b.
Mendistribusikan
tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan
berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk
sinkronisasi tugas.
d.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas lintas bidang di lingkup dinas Penanamn Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
e.
Mengendalikan
pelaksanaan tugas Sekretariat dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi
untuk optimalisasi tugas.
f.
Memfasilitasi
kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal serta Pihak
Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan
program kerja.
g.
Melakukan
pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan
pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan
kinerja pegawai.
h.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas Sekretariat berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan
kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang.
i.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.
Sekretaris,
membawahi :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian
Perencanaan dan
Keuangan;
SUB
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok mengelola ketatalaksanaan dan ketatausahaan meliputi
administrasi umum dan kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan,
perpustakaan dan kearsipan.
Rincian tugas Sub Bag Umum dan Kepegawaian
sebagai berikut :
a.
menyusun
rencana kerja sub bagian;
b.
melaksanakan
urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja;
c.
melaksanakan
penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
d.
melaksanakan
pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana
dan prasarana dinas serta asset lainnya;
e.
melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan asset lainnya;
f.
melaksanakan
urusan keprotokolan, hubungan masyarakat , dan pendokumentasian;
g.
melaksanakan
pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
h.
melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
i.
melaksanakan
penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta
pemberian penghargaan;
j.
melaksanakan
penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan (SKP), daftar urut kepangkatan, dan
daftar dislokasi pegawai;
k.
melaksanakan
penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan structural,
teknis, dan fungsional serta ujian dinas;
l.
melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai
m.
melaksanakan
penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
n.
melaksanakan
monitoring evaluasi dan pelaporan sub bagian;
o.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan fungsinya.
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas pokok menyusun
rencana strategis dan rencana kerja dinas, mengelola anggaran dan administrasi
keuangan dinas.
Rincian
tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan rencana program
kerja Sub Bagian Perencaan dan Keuangan;
b. mempelajari dan memahami peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan penyusunan dokumen anggaran;
d. melaksanakan penatausahaan keuangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan
administrasi dan pembukuan keuangan Dinas;
f. melaksanakan penyiapan bahan
pertanggungjawaban keuangan Dinas;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi
manajemen keuangan;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan serta pemeliharaan data keuangan;
i. menganalisa permasalahan yang berhubungan
dengan tugas Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
j. melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
k. melaksanakan
pengoordinasian penyusunan program kerja Dinas;
l. menyiapkan
bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan program
kerja Dinas;
m. menyiapkan
bahan penyusunan laporan kinerja Dinas;
n. menyajikan
bahan evaluasi dan laporan program kerja Dinas;
o. melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
p. melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
BIDANG
PENANAMAN MODAL
Kepala Bidang
Penanaman Modal mempunyai tugas pokok merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis
penanaman modal.
Uraian tugas Kepala Bidang Penanaman
Modal
:
a.
menyusun
rencana dan program kegiatan promosi dan kerjasama, melaksanakan pengembangan serta menyajikan data dan Informasi pelaporan dalam
kegiatan PMA maupun PMDN;
b.
memfasilitasi
dan kerjasama PMA maupun PMDN antar Kabupaten / Kota dan Lembaga
/ Instansi baik didalam negeri maupun diluar negeri;
c.
melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan
promosi dibidang PMA maupun PMDN;
d.
memberikan data dan informasi potensi daerah, peluang usaha untuk kerjasama
dibidang PMA maupun PMDN;
e. melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan institusi lain dan atau dengan Bidang
lain untuk sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
f. membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
atas tugas yang diberikan;
g. memberikan saran
dan pertimbangan kepada atasan sebagai masukan untuk mengambil
langkah-langkah selanjutnya;
h. memonitor
pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas bawahan;
i. mengevaluasi hasil
kerja bawahan sebagai bahan untuk menentukan perencanaan
program kerja tahun berikutnya;
j. memberikan
penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan di
lingkup bidang penanaman modal dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai
dengan PP No. 46 Tahun 2011
Bidang Penanaman Modal,
membawahi :
a. Seksi Pengembangan Promosi dan Investasi
b. Seksi Kerjasama Penanaman Modal
c. Seksi
Data dan Informasi
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PROMOSI DAN INVESTASI
Kepala Seksi
pengembangan promosi dan investasi mempunyai
tugas pokok pengembangan
pelaksanaan promosi dan investasi.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana
program Seksi pengembangan promosi dan investasi Penanaman Modal berdasarkan
peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
b.
Melaksanakan
kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.
Mendistribusikan
tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik;
d.
Menyiapkan bahan
kebijakan teknis pemantauan minat dibidang investasi sumber daya alam, industri
manufaktur, sarana dan prasarana, jasa dan kawasan di dalam skala nasional dan
internasional berdasrkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menarik minat
investasi;
e.
Melakukan
koordinasi dan memfasilitasi kegiatan promosi di bidang penanaman modal dengan
instansi terkait Kab/Kota dalam bentuk workshop antar lembaga dan Pihak Ketiga
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk sinkronisasi;
f.
Menyiapkan dan
menyusun agenda kegiatan promosi, dalam bentuk sarana dan materi pameran
penanaman modal skala kabupaten serta perumusan kebijakan strategi promosi
penanaman modal berdasarkan ketentuan sebagai penunjang promosi investasi;
g.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.
KEPALA SEKSI KERJASAMA PENANAMAN MODAL
Kepala Seksi Kerjasama Penanaman Modal mempunyai
tugas pokok merumuskan, dan memfasilitasi kerjasama penanaman modal dalam
negeri maupun luar negeri.
Uraian tugas Seksi Kerjasama Penanaman Modal :
a.
Menyusun rencana program
Sub kerjasama antara dunia usaha dalam maupun Luar Negeri;
b.
memfasilitasi
kerjasama antara dunia usaha dengan pemerintah daerah dalam bentuk, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi, dan konsultasi kerjasama penanaman modal;
c.
Melaksanakan
kerjasama antara pemerintah dan atau antar pemerintah daerah dibidang penanaman
modal
d.
Melakukan survey potensi untuk informasi peluang usaha sector unggulan
e.
Mengadakan kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam bentuk temu
usaha
f.
Melakukan koordinasi untuk fasilitasi penyelesaian hambatan penanaman
modal
g.
Melakukan bimbingan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan
perundangan yang berlaku
h.
Melaksanakan
pemantauan perkembangan penanaman modal
Melaksanakan evaluasi
kemitraan usaha dan kerjasama penanaman modal antar lembaga pemerintahan dan
non pemerintahan.
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai
tugas pokok mengumpulkan mengolah, dan menganalisa data dan informasi
penanaman modal.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.
perumusan
kebijakan teknis bidang data dan Informasi kinerja penanaman
modal;
b.
Pelaksanaan
pembinaan, koordinasi, fasilitasi bidang data
dan Informasi pengembangan kinerja penanaman modal dan Peirizinan;
c.
Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data potensi dan Informasi tentang investasi Penanaman
Modal dan Perizinan pada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK);
d.
Menyajikan hasil pengolahan data dalam bentuk
laporan sesuai dengan ketentuan;
e.
Mengadakan dokumentasi potensi dan informasi
peluang usaha/ bidang usaha unggulan melalui media cetak dan elektronik
f.
Melakukan pemeliharaan data pelaksanaan
penanaman modal sesuai dengan standar yang berlaku;
g.
Menyimpan dan mengamankan data pelaksanaan
penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang;
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN PERIZINAN
Kepala Bidang pelayanan perizinan mempunyai tugas
pokok mengoordinasikan tata laksana administrasi dan
penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai standar perizinan
Rincian tugas Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai
sebagai berikut:
a)
Melaksanakan kegiatan
berdasarkan rencana kerja Bidang pelayanan perizinan sesuai tugas pokok dan
fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif.
b)
Mendistribusikan
tugas kepada Kepala Seksi di lingkup bidan perizinan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja
masing-masing.
c)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Bidang pelayanan perizinan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
d)
Mengendalikan
pelaksanaan tugas Bidang pelayanan perizinan dengan membimbing, mengarahkan
dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
e)
Monitoring
dan evaluasi pelayanan perizinan PemKab/Kota sesuai ketentuan yang berlaku agar
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
f)
Melakukan
pengawasan dan penilaian kepada pegawai di lingkup Bidang pelayanan perizinan dengan cara memberikan pengarahan
dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja
pegawai.
g)
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan perizinan untuk mengetahui tingkat pencapaian
kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan.
h)
melaksanakan
tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan berdasarkan standar, norma dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Bidang
pelayanan perizinan, membawahi :
a. Seksi Administrasi;
b. Seksi Penerbitan
c. Seksi
Sistem Pelayanan
SEKSI
ADMINISTRASI
Seksi Administrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan perizinan
sesuai dengan standar pelayanan.
Rincian
tugas Seksi administrasi:
a.
melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi administrasi ;
b.
mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c.
menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan
perizinan dalam memverifikasi Administrasi sesuai
dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku;
d.
penyusunan
tatalaksana dan prosedur tetap perijinan dalam rangka mewujudkan pelayanan
prima
e.
menerima dan meneliti kelengkapan berkas
permohonan perizinan dan non perizinan,
f.
Melaksanakan
pemrosesan perizinan dan non perizinan sesuai dengan
kewenangan yang ada,
g.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka penelitian lapangan,
h.
pemberian
layanan informasi prosedur perizinan dan non
perizinan,
i.
menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi
administrasi dan merumuskan alternatif pemecahannya;
j.
melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di
bidang Verifikasi Administrasi;
k.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Verifikasi Admistrasi ;
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
SEKSI
PENERBITAN
Kepala
Seksi Penerbitan mempunyai tugas pokok melaksanakan penerbitan perizinan dan non perizinan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian
tugas Kepala Seksi Penerbitan :
a. melaksanakan penyusunan rencana program
kerja Seksi Penerbitan;
b. mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c. menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk
teknis pelayanan perizinan dalam penerbitan perizinan dan non perizinan
sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku;
d. menyelenggarakan pengoordinasian kegiatan
pelayanan perizinan dengan Seksi administrasi dan tim teknis;
e. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian
petugas pelayanan perizinan di
Seksi penerbitan izin;
f. menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi
penerbitan Perizinan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
g. melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di Seksi Penerbitan;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan
dengan tugas Seksi penerbitan ;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
SEKSI SISTEM PELAYANAN
Seksi Sistem Pelayanan mempunyai tugas pokok mempersiapkan dan mengelola system pelayanan perizinan
dan non perizinan secara online dan offline.
Rincian tugas Seksi Sistem Pelayanan:
a.
melaksanakan
penyusunan program kerja Subbidang Sistem Pelayanan perizinan baik secara online maupun offline ;
b.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi di bidang Sistem Pelayanan
perizinan baik secara online maupun
offline ;
c.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang Sistem
Pelayanan perizinan baik secara online
maupun offline ;
d.
penyusunan
bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Sistem
Pelayanan perizinan baik secara online
maupun offline;
e.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem pelayanan perizinan
dan penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah dan provinsi;
f.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan perizinan
baik secara online maupun offline;
g.
melaksanakan
penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan secara berkala dan
insidentil;
h.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem pelayanan perizinan baik secara
online maupun offline ;
i.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem pelayanan perizinan baik secara online maupun
offline ;
j.
melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di
bidang sistem Pelayanan;
k.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
l.
melaksanakan
tugas operasional di bidang sistem Pelayanan;
m.
melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang sistem Pelayanan;
n.
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sistem Pelayanan;
o.
melaksanakan
penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan incidental; dan
p.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Tim Teknis
a. Tim Teknis terdiri
dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyal kompetensi dan
kemampuan sesual dengan bidang tugasnya, dan dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
b. Tim Teknis mempunyai tugas pokok memberikan
saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau
ditolaknya permohonan perizinan pada Kepala Badan.
c.
Tim Teknis secara
teknis fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang
pelayanan perizinan dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
BIDANG PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN
Kepala Bidang
Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian
penanaman modal dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana program
Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan mengarahkan dan memberi
petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
b.
Melaksanakan kegiatan
berdasarkan rencana kerja Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan
sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif;
c.
Mendistribusikan
tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar kegiatan
berjalan sesuai dengan program kerja;
d.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
e.
Mengendalikan
pelaksanaan tugas-tugas Bidang Pengawasan
Penanaman Modal dan Perizinan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi
untuk optimalisasi tugas;
f.
Melakukan
pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan
penanaman modal serta penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi
penanaman modal sesuai peraturan yang berlaku;
g.
Melakukan
pengawasan dan penilaian kepada pegawai Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan
Perizinan dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan
peraturan dan pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
h.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan untuk
mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya
pemecahan;
i.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang
tugas dan melaporkan kepada pimpinan.
Bidang Pengawasan
Penanaman Modal dan Perizinan, membawahi :
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi;
b. Seksi Pengaduan;
c. Seksi
Pembinaan.
SEKSI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INVESTASI
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi
mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan dan
pengendalian penanaman modal dan investasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut:
a.
Menyusun rencana program Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Investasi berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b.
Melaksanakan kegiatan
berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.
Mendistribusikan
tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya
agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
a.
Mengawasi
dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi berdasarkan
peraturan untuk optimalisasi tugas;
b.
Mempelajari,
menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
c.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
d.
Melaksanakan
sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
e.
Melaksanakan
kebijakan teknis kajian dan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
f.
Melaksanakan
sosialisasi di bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
g.
Melaksanakan
penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Investasi;
h.
Memeriksa
dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
i.
Memberikan
usul dan saran kepada atasan;
j.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SEKSI PENGADUAN
Kepala Seksi Pengaduan mempunyai tugas merumuskan dan laksanakan kebijakan teknis pengelolaan, pengembangan dan
penangan pengaduan.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, sebagai berikut:
a.
Menyusun rencana program Seksi Pengaduan berdasarkan rencana strategis dan rencana
kerja Dinas;
b.
Melaksanakan kegiatan
berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.
Mendistribusikan
tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya
agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
d.
Mengawasi
dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengaduan berdasarkan
peraturan untuk optimalisasi tugas;
e.
Mengumpulkan,
mengolah data dan informasi pengaduan perizinan;
f.
Melakukan
pengkajian dan menganalisa permasalahan-permasalahan pengaduan perizinan secara
transparan, sistematis dan objektif;
g.
Menyiapkan
bahan koordinasi penyelesaian permasalahan perizinan dengan instansi terkait;
h.
Melakukan
Peninjauan lokasi objek pengaduan perizinan;
i.
Menyiapkan
bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaduan perizinan;
j.
Melaksanakan
penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pengaduan;
k.
Memeriksa
dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
l.
Memberikan
usul dan saran kepada atasan;
m.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
n.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SEKSI PEMBINAAN
Kepala Seksi Pembinaan
mempunyai tugas pokok
melakukan pembinaan dalam hal penanaman modal dan perizinan terhadap para pelaku usaha dan
aparatur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut:
a.
Menyusun
rencana kerja Seksi Pembinaan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b.
Melaksanakan kegiatan
berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.
Mendistribusikan
tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya
agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
d.
Mengawasi
dan mengendalikan kegiatan Sub Pembinaan berdasarkan
peraturan untuk optimalisasi tugas;
e.
Melaksanakan
kebijakan teknis di Bidang Pembinaan;
f.
Merumuskan
bahan kebijakan dan petunjuk teknis dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin usaha;
g.
Melakukan
koordinasi dengan instansi dalam melaksanakan pembinaan pelaku usaha;
h.
Melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perizinan;
i.
Melaksanakan
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kepuasan masyarakat pengguna
pelayanan perizinan dan non perizinan;
j.
Melaksanakan
penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pembinaan;
k.
Memeriksa
dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
l.
Memberikan
usul dan saran kepada atasan;
m.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan
tugas.
n.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
TIM
TEKNIS
(1)
Tim Teknis terdiri dan pejabat Satuan
Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyal kompetensi dan kemampuan sesual
dengan bidang tugasnya, dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas.
(2)
Tim Teknis mempunyai tugas pokok
memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai
diterima atau ditolaknya permohonan perizinan kepada Kepala Dinas.
(3)
Tim Teknis secara teknis fungsional
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang pelayanan perizinan
dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Kepala Organisasi
Perangkat Daerah yang bersangkutan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Pembentukan,
Nomenklatur, Tugas Pokok dan Fungsi Unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan di tentukan dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan
keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan
berdasarakn peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional
ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Emoticon